Alur Payroll → PPh 21
Dari setup karyawan ke jurnal payroll, BPJS, dan PPh 21.
Halaman ini menjelaskan alur lengkap dari setup karyawan baru hingga Bukti Potong PPh 21 tahunan — semua di dalam esaFiskaly.
Tiga lapisan yang harus tersinkron
Setup awal (sekali per karyawan)
- 1
- 2
Input wajib: NIK, nama, status PTKP (TK/0, K/1, dst.), gaji pokok.
- 3
Input opsional tapi penting: NPWP (kalau tidak ada → tarif +20%), nomor BPJS, tanggal masuk.
- 4
- 5
Sistem otomatis pilih kategori A/B/C — lihat PPh 21 TER.
- 6
- 7
Tunjangan rutin (transportasi, makan), iuran BPJS yang ditanggung perusahaan vs karyawan, dan komponen lain.
Run payroll bulanan (Jan–Nov)
- 1
- 2
Sistem menampilkan semua karyawan aktif.
- 3
- 4
Engine TER menghitung PPh 21 dari brutto bulan tersebut × tarif TER kategori karyawan.
- 5
- 6
Tabel menampilkan: Brutto, BPJS, PPh 21, Take Home Pay. Edit bila ada bonus/komisi.
- 7
- 8
Sistem membuat jurnal payroll balanced:
- 9
Dr. Beban Gaji 20.000.000 Cr. Hutang PPh 21 400.000 Cr. Hutang BPJS 1.200.000 Cr. Kas/Bank 18.400.000 - 10
Sistem juga membuat draft Bukti Potong PPh 21 untuk tiap karyawan (bisa di-issue terpisah).
Settlement Desember (otomatis)
Saat menjalankan payroll Desember, sistem wajib beralih ke perhitungan progresif tahunan:
- Total brutto Jan–Des dihitung.
- PTKP dikurangkan.
- Tarif progresif UU HPP diterapkan ke PKP tahunan.
- Hasilnya dibandingkan dengan total PPh 21 yang sudah dipotong Jan–Nov.
- Selisih = PPh 21 Desember (bisa kurang bayar atau lebih bayar).
Bukti Potong A1 tahunan
Setelah Desember posted, Bukti Potong A1 final dirilis untuk tiap karyawan. Karyawan menggunakannya untuk SPT Tahunan-nya (1770/1770S/1770SS).
Pelaporan ke DJP
- Setoran PPh 21: tanggal 10 bulan berikutnya (via e-Billing → bank).
- SPT Masa PPh 21: tanggal 20 bulan berikutnya (via e-Bupot Unifikasi).
- SPT Tahunan PPh 21 (A1 tahunan): dikumpulkan bersama Bukti Potong.
esaFiskaly otomatis membuat XML/CSV yang siap di-upload.
