esaFiskaly
Snapshot regulasi — bukan saran pajak resmi. Pelajari

Alur Payroll → PPh 21

Dari setup karyawan ke jurnal payroll, BPJS, dan PPh 21.

Halaman ini menjelaskan alur lengkap dari setup karyawan baru hingga Bukti Potong PPh 21 tahunan — semua di dalam esaFiskaly.

Tiga lapisan yang harus tersinkron

Master Karyawan
PTKP, NPWP
Payroll Bulanan
Brutto, BPJS
PPh 21 TER
Jan–Nov
Settlement Des
Progresif tahunan
Bukti Potong A1
Distribusi karyawan

Setup awal (sekali per karyawan)

  1. 1
  2. 2

    Input wajib: NIK, nama, status PTKP (TK/0, K/1, dst.), gaji pokok.

  3. 3

    Input opsional tapi penting: NPWP (kalau tidak ada → tarif +20%), nomor BPJS, tanggal masuk.

  4. 4
  5. 5

    Sistem otomatis pilih kategori A/B/C — lihat PPh 21 TER.

  6. 6
  7. 7

    Tunjangan rutin (transportasi, makan), iuran BPJS yang ditanggung perusahaan vs karyawan, dan komponen lain.

Run payroll bulanan (Jan–Nov)

  1. 1
  2. 2

    Sistem menampilkan semua karyawan aktif.

  3. 3
  4. 4

    Engine TER menghitung PPh 21 dari brutto bulan tersebut × tarif TER kategori karyawan.

  5. 5
  6. 6

    Tabel menampilkan: Brutto, BPJS, PPh 21, Take Home Pay. Edit bila ada bonus/komisi.

  7. 7
  8. 8

    Sistem membuat jurnal payroll balanced:

  9. 9
    Dr. Beban Gaji                  20.000.000
       Cr. Hutang PPh 21                    400.000
       Cr. Hutang BPJS                    1.200.000
       Cr. Kas/Bank                       18.400.000
    
  10. 10

    Sistem juga membuat draft Bukti Potong PPh 21 untuk tiap karyawan (bisa di-issue terpisah).

Settlement Desember (otomatis)

Saat menjalankan payroll Desember, sistem wajib beralih ke perhitungan progresif tahunan:

  1. Total brutto Jan–Des dihitung.
  2. PTKP dikurangkan.
  3. Tarif progresif UU HPP diterapkan ke PKP tahunan.
  4. Hasilnya dibandingkan dengan total PPh 21 yang sudah dipotong Jan–Nov.
  5. Selisih = PPh 21 Desember (bisa kurang bayar atau lebih bayar).

Bukti Potong A1 tahunan

Setelah Desember posted, Bukti Potong A1 final dirilis untuk tiap karyawan. Karyawan menggunakannya untuk SPT Tahunan-nya (1770/1770S/1770SS).

Bukti Potong PPh 21 A1 — format A4 printable

Pelaporan ke DJP

  • Setoran PPh 21: tanggal 10 bulan berikutnya (via e-Billing → bank).
  • SPT Masa PPh 21: tanggal 20 bulan berikutnya (via e-Bupot Unifikasi).
  • SPT Tahunan PPh 21 (A1 tahunan): dikumpulkan bersama Bukti Potong.

esaFiskaly otomatis membuat XML/CSV yang siap di-upload.

Pertanyaan yang sering muncul

Q.Karyawan keluar di tengah tahun — bagaimana?
Saat menjalankan payroll bulan keluar, tandai karyawan sebagai 'Terminasi'. Sistem langsung melakukan settlement progresif untuk periode kerjanya, dan menerbitkan Bukti Potong A1 final.
Q.Bagaimana cara menambah bonus / THR?
Saat run payroll, tambahkan baris 'Penghasilan Tidak Teratur' dengan jumlah bonus/THR. Sistem menggabungkannya dengan brutto bulan tersebut sebelum menerapkan TER.
Q.Apakah bisa edit Bukti Potong setelah issue?
Tidak. Void Bukti Potong lama dan terbitkan yang baru. Audit log mencatat siapa & kapan void.

Selanjutnya