esaFiskaly
Snapshot regulasi — bukan saran pajak resmi. Pelajari

Apa itu PPN?

Dasar PPN, mekanisme PK–PM, dan kewajiban faktur pajak.

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam wilayah Indonesia. PPN bersifat multi-stage non-cumulative — dipungut di setiap rantai penyerahan, tetapi tidak menumpuk berkat mekanisme kredit pajak.

Konsep dasar

PPN dipungut bukan oleh negara langsung dari konsumen, tapi melalui Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai "pemungut" — yang lalu menyetorkan selisihnya ke kas negara.

PPN Keluaran
Atas penjualan
− PPN Masukan
Atas pembelian
= PPN Dibayar
Ke negara

Mekanisme ini membuat PPN bersifat netral untuk bisnis ("pass-through") — beban akhir tetap di konsumen.

Tarif terbaru (PMK 131/2024)

Per Januari 2025:

Jenis barang/jasaTarif efektifMekanisme
Barang/jasa non-mewah11%DPP Nilai Lain = 11/12 dari harga jual
Barang/jasa mewah12%DPP penuh = harga jual

Detail di PPN & DPP Nilai Lain.

Siapa wajib memungut PPN?

Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban PKP timbul jika omzet > Rp 4,8 miliar/tahun (lihat PKP vs Non-PKP).

Pengusaha di bawah ambang itu boleh:

  • Tetap non-PKP → tidak memungut PPN, tidak boleh kredit PPN Masukan
  • Memilih dikukuhkan PKP → memungut PPN, boleh kredit PPN Masukan

Faktur Pajak

Bukti pungutan PPN adalah Faktur Pajak elektronik yang dilaporkan ke DJP. Setiap penjualan barang/jasa kena PPN oleh PKP wajib disertai Faktur Pajak dengan nomor seri yang ditugaskan DJP.

JenisUntuk
Faktur Pajak KeluaranPenjualan ke pelanggan
Faktur Pajak MasukanPembelian dari supplier (PKP)

Bagaimana esaFiskaly menanganinya

  1. 1
  2. 2

    Aktifkan flag PKP di Profile Tenant. Sistem otomatis menambahkan kolom PPN ke invoice.

  3. 3
  4. 4

    Setiap baris item bisa ditandai sebagai "Kena PPN" — sistem menghitung 11% (non-mewah) atau 12% (mewah) sesuai setting item.

  5. 5
  6. 6

    Nomor seri diambil dari pool DJP yang sudah Anda input. Format A4 printable tersedia di Faktur Pajak → Print.

  7. 7
  8. 8

    Modul Pajak menampilkan ringkasan periode: Σ PPN Keluaran − Σ PPN Masukan = PPN yang harus disetor.

  9. 9
  10. 10

    Output XML/CSV siap unggah ke e-Faktur DJP. Lihat SPT Masa vs Tahunan.

Pertanyaan yang sering muncul

Q.Apakah ekspor kena PPN?
Ekspor barang kena PPN 0% (tetap dilaporkan, tapi tidak ada beban). Ekspor jasa juga umumnya 0% — periksa daftar jasa tertentu di PMK terkait.
Q.Boleh saya kreditkan PPN Masukan dari pembelian kendaraan operasional?
Untuk PPN Masukan tertentu (kendaraan sedan, jamuan, dll.), kreditnya dibatasi atau tidak boleh. esaFiskaly menandai item pembelian dengan flag 'PM Tidak Dapat Dikreditkan'.
Q.Apa beda PPN dengan PPnBM?
PPN dikenakan pada hampir semua barang/jasa. PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) adalah tambahan untuk barang super-mewah seperti mobil mewah, kapal pesiar, dll. Tarifnya 10–95% di atas PPN.

Selanjutnya