esaFiskaly
Snapshot regulasi — bukan saran pajak resmi. Pelajari

SPT Masa vs SPT Tahunan

Perbedaan periode, kewajiban, dan jenis pelaporan.

DJP membedakan dua jenis Surat Pemberitahuan (SPT):

  • SPT Masa — pelaporan bulanan, untuk setiap kewajiban pajak yang dikumpulkan/dipotong dalam periode masa.
  • SPT Tahunan — pelaporan tahunan, rekapitulasi seluruh kewajiban dalam satu tahun pajak.

Keduanya wajib, tidak saling menggantikan.

Perbandingan cepat

AspekSPT MasaSPT Tahunan
FrekuensiBulanan1× per tahun
PeriodeBulan kalenderTahun pajak (Jan–Des)
Deadline laporTanggal 20 bulan berikutnyaOP: 31 Maret / Badan: 30 April
Yang dilaporkanPPh 21, 23, 25, 26, 4(2), PPNRekap penghasilan & PPh total tahunan
Tipe utamaMasa PPh 21/23/26/4(2), Masa PPNOP 1770, 1770S, 1770SS, Badan 1771

Daftar SPT Masa

PPh 21
PPh 23
PPh 26
PPh 4(2)
PPh 25
PPN

Setiap jenis SPT Masa punya deadline pembayaran (umumnya tanggal 10) dan deadline pelaporan (umumnya tanggal 20).

SPT Tahunan

FormUntuk
1770OP dengan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas
1770 SOP karyawan dengan penghasilan > Rp 60 juta/tahun
1770 SSOP karyawan dengan penghasilan ≤ Rp 60 juta/tahun
1771Wajib Pajak Badan (PT, CV, dll.)

Output esaFiskaly meliputi 1770 OP dan 1771 Badan, dengan perhitungan progresif UU HPP untuk OP dan 22% + Pasal 31E untuk Badan.

Bagaimana esaFiskaly menghasilkan SPT

  1. 1
  2. 2

    esaFiskaly menggunakan tahun pajak Januari–Desember secara default. Konsultan bisa override per tenant.

  3. 3
  4. 4

    Invoice, payroll, Bukti Potong dan Faktur Pajak otomatis terkumpul per periode.

  5. 5
  6. 6

    Pilih jenis dan periode → klik Preview. Sistem menampilkan ringkasan: total DPP, PPh, dan setoran.

  7. 7
  8. 8

    File mengikuti struktur yang dipakai e-Bupot Unifikasi (untuk SPT Masa) atau DJP Online (untuk SPT Tahunan).

  9. 9
  10. 10

    File XML/CSV diunggah lewat e-Bupot Unifikasi, e-Faktur, atau DJP Online sesuai jenis SPT.

Validasi struktural

esaFiskaly memvalidasi:

  • Konsistensi total (Σ baris = total header)
  • Format NPWP / NIK
  • Format kode negara (untuk PPh 26)
  • Range periode pajak yang valid

Validasi terhadap XSD live DJP ada di roadmap (memerlukan schema files terbaru — lihat ROADMAP Phase 3).

Pertanyaan yang sering muncul

Q.Saya tidak ada transaksi pajak bulan ini — apakah tetap lapor?
Ya. SPT Masa 'NIHIL' tetap wajib dilaporkan. esaFiskaly bisa generate SPT NIHIL otomatis bila tidak ada Bupot/Faktur di periode tersebut.
Q.Bagaimana kalau saya telat lapor SPT?
Denda Rp 100.000 per SPT Masa, Rp 500.000 per SPT Tahunan OP, Rp 1.000.000 per SPT Tahunan Badan. Kalender Pajak esaFiskaly mengirim notifikasi sebelum deadline.
Q.Apakah SPT Pembetulan didukung?
Bisa, dengan menerbitkan Bupot Pembetulan dan re-generate SPT. Versi SPT akan ditandai sebagai 'Pembetulan ke-N'.

Selanjutnya