esaFiskaly
Snapshot regulasi — bukan saran pajak resmi. Pelajari

PKP vs Non-PKP

Kapan harus dikukuhkan PKP, batas omzet, dan implikasi PPN.

PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah status pengusaha yang dikukuhkan oleh DJP sebagai pemungut PPN. Non-PKP adalah pengusaha yang belum/tidak dikukuhkan PKP.

Status ini menentukan kewajiban PPN, hak kreditasi PPN Masukan, dan implikasi administrasi yang sangat berbeda.

Kapan WAJIB jadi PKP

Omzet (peredaran bruto) > Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun.

Sejak omzet melewati ambang ini, pengusaha wajib mendaftarkan diri sebagai PKP ke KPP terdaftar dalam 30 hari. Keterlambatan = sanksi.

Pengusaha di bawah ambang juga boleh memilih dikukuhkan PKP secara sukarela ("PKP voluntary").

Perbandingan utama

AspekPKPNon-PKP
Wajib pungut PPN?✓ Ya, 11% non-mewah / 12% mewah✗ Tidak
Faktur Pajak?✓ Wajib terbitkan✗ Tidak boleh terbitkan
Kredit PPN Masukan?✓ Boleh✗ Tidak
Lapor SPT Masa PPN?✓ Wajib bulanan✗ Tidak
Customer corporate prefer?✓ Ya (bisa kredit PM)△ Tergantung
Beban administrasiLebih tinggiLebih ringan

Plus-minus jadi PKP sukarela

Plus

  • Customer korporasi besar lebih suka transaksi dengan PKP karena bisa mengkredit PPN Masukan.
  • Image profesional/established.
  • Boleh ikut tender pemerintah dan B2B besar yang mensyaratkan PKP.

Minus

  • Beban administrasi tambahan: terbitkan Faktur Pajak setiap penjualan, lapor SPT Masa PPN bulanan.
  • Harga jual efektif lebih mahal 11% bagi customer end-user (B2C) — kompetitif di B2B, kurang di B2C.
  • Tanggung jawab atas akurasi Faktur Pajak (kesalahan = sanksi).

Bagaimana esaFiskaly mendukung kedua mode

  1. 1
  2. 2

    Aktifkan/non-aktifkan flag PKP.

  3. 3
  4. 4

    Modul invoice tidak menampilkan kolom PPN. Modul Faktur Pajak ter-disable. Modul SPT hanya menampilkan PPh.

  5. 5
  6. 6

    Modul invoice menambahkan kolom DPP dan PPN. Modul Faktur Pajak aktif dengan pool nomor seri DJP. SPT Masa PPN otomatis tersedia per periode.

  7. 7
  8. 8

    Bisa beralih kapan saja (misalnya setelah lewat ambang Rp 4,8M). Periode sebelum status berubah tetap mengikuti aturan saat itu — riwayat tidak diubah retroaktif.

Implikasi untuk UMKM yang ikut PPh Final 0,5%

UMKM yang menggunakan tarif PPh Final 0,5% (PP 55/2022) tetap bisa non-PKP selama omzet < Rp 4,8M.

  • OP UMKM: pertama-tama 500jt omzet tahunan adalah bebas PPh Final.
  • Setelah omzet > 4,8M: wajib menjadi PKP, dan biasanya juga keluar dari skema Final (kembali ke tarif normal Badan / PPh OP progresif).

Pertanyaan yang sering muncul

Q.Bagaimana cara daftar PKP?
Datang ke KPP terdaftar atau via online di DJP Online. Siapkan: SIUP/NIB, akta pendirian, NPWP, surat pernyataan tempat usaha. Proses 1–10 hari kerja.
Q.Apakah saya bisa dicabut PKP?
Bisa, jika omzet stabil di bawah Rp 4,8M selama beberapa periode. Ajukan permohonan pencabutan ke KPP. DJP akan audit sebelum menyetujui.
Q.Customer minta Faktur Pajak, tapi saya non-PKP — apa yang harus saya lakukan?
Jelaskan status Anda. Anda tidak boleh menerbitkan Faktur Pajak. Yang Anda terbitkan adalah Invoice/kuitansi biasa tanpa PPN.

Selanjutnya