esaFiskaly
Snapshot regulasi — bukan saran pajak resmi. Pelajari

Bukti Potong dijelaskan

Bukti pemotongan PPh 21/23/26/4(2): bentuk, alur, dan penerbitan.

Bukti Potong (kadang disebut "Bupot") adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa pemotong PPh telah memotong dan menyetorkan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pihak yang dipotong.

Bukti Potong adalah pasangan dari setiap transaksi pemotongan PPh — tanpa Bukti Potong, pihak yang dipotong tidak bisa mengkreditkan pajaknya di SPT Tahunan-nya.

Jenis Bukti Potong

BentukUntukDiterbitkan saat
BP PPh 21 A1Karyawan tetap, final tahunanAkhir tahun / saat karyawan keluar
BP PPh 21 A2Karyawan tidak tetap, bukan pegawaiSetiap pembayaran
BP PPh 23Pemotongan atas jasa (vendor PKP/non-PKP)Setiap invoice yang dibayar
BP PPh 26Pembayaran ke WP Luar NegeriSetiap pembayaran
BP PPh 4(2)Sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, dll.Setiap pembayaran final

Anatomi Bukti Potong

Setiap Bupot berisi minimal:

  • Identitas pemotong — NPWP, nama, alamat
  • Identitas yang dipotong — NPWP (atau NIK), nama, alamat
  • Periode pajak — bulan/tahun
  • Jenis penghasilan — kode objek pajak (Object-Type Code)
  • DPP — Dasar Pengenaan Pajak (penghasilan bruto)
  • Tarif & PPh dipotong — nilai potongan
  • Nomor urut Bukti Potong — unik per (tenant, jenis, periode)

Bagaimana esaFiskaly menerbitkannya

  1. 1
  2. 2

    Saat invoice dibayar (PPh 23), saat payroll dijalankan (PPh 21), saat sewa dibayar (PPh 4(2)) — esaFiskaly otomatis membuat draft Bupot.

  3. 3
  4. 4

    Sistem menggunakan tabel doc_sequences dengan locking atomic, sehingga nomor unik per (tenant, jenis, periode) — tidak ada bentrokan saat banyak request bersamaan.

  5. 5
  6. 6

    Format NPWP 15 digit lama atau 16 digit baru (NIK-NPWP) divalidasi sebelum issue. Untuk PPh 23, jika NPWP tidak valid, sistem otomatis menerapkan tarif gross-up 200% (NPWP-doubling).

  7. 7
  8. 8

    Klik Issue. Status berubah dari DRAFT → ISSUED. PDF A4 tersedia untuk dicetak atau dilampirkan via email.

  9. 9
  10. 10

    Bupot ISSUED tidak bisa di-edit — hanya bisa di-Void. Sistem mencatat alasan void untuk audit trail.

Pelaporan ke DJP

Setiap Bupot yang diterbitkan akan masuk ke SPT Masa pada periode pajaknya:

  • PPh 21 → SPT Masa PPh 21 (deadline lapor: tanggal 20 bulan berikutnya)
  • PPh 23/26 → SPT Masa PPh 23/26
  • PPh 4(2) → SPT Masa PPh 4(2)

esaFiskaly menghasilkan XML/CSV yang siap di-upload ke e-Bupot Unifikasi DJP.

Pertanyaan yang sering muncul

Q.Apakah Bupot wajib diserahkan ke vendor?
Ya. Vendor butuh Bupot untuk mengkreditkan PPh di SPT Tahunan-nya. Tanpa Bupot, mereka membayar pajak penghasilan dua kali atas penghasilan yang sama.
Q.Bagaimana kalau ada Bupot yang salah diterbitkan?
Void Bupot lama (status ISSUED → VOIDED), lalu terbitkan Bupot baru dengan nomor urut berikutnya. Vendor harus diberi penjelasan tertulis.
Q.Apakah PPh Final UMKM 0,5% perlu Bupot?
PPh Final 0,5% disetor sendiri oleh UMKM (self-assessment), bukan dipotong pihak lain. Tidak perlu Bupot — yang ada hanya Surat Setoran Pajak (SSP) atau e-Billing.

Selanjutnya