Bukti Potong dijelaskan
Bukti pemotongan PPh 21/23/26/4(2): bentuk, alur, dan penerbitan.
Bukti Potong (kadang disebut "Bupot") adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa pemotong PPh telah memotong dan menyetorkan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pihak yang dipotong.
Bukti Potong adalah pasangan dari setiap transaksi pemotongan PPh — tanpa Bukti Potong, pihak yang dipotong tidak bisa mengkreditkan pajaknya di SPT Tahunan-nya.
Jenis Bukti Potong
| Bentuk | Untuk | Diterbitkan saat |
|---|---|---|
| BP PPh 21 A1 | Karyawan tetap, final tahunan | Akhir tahun / saat karyawan keluar |
| BP PPh 21 A2 | Karyawan tidak tetap, bukan pegawai | Setiap pembayaran |
| BP PPh 23 | Pemotongan atas jasa (vendor PKP/non-PKP) | Setiap invoice yang dibayar |
| BP PPh 26 | Pembayaran ke WP Luar Negeri | Setiap pembayaran |
| BP PPh 4(2) | Sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, dll. | Setiap pembayaran final |
Anatomi Bukti Potong
Setiap Bupot berisi minimal:
- Identitas pemotong — NPWP, nama, alamat
- Identitas yang dipotong — NPWP (atau NIK), nama, alamat
- Periode pajak — bulan/tahun
- Jenis penghasilan — kode objek pajak (Object-Type Code)
- DPP — Dasar Pengenaan Pajak (penghasilan bruto)
- Tarif & PPh dipotong — nilai potongan
- Nomor urut Bukti Potong — unik per (tenant, jenis, periode)
Bagaimana esaFiskaly menerbitkannya
- 1
- 2
Saat invoice dibayar (PPh 23), saat payroll dijalankan (PPh 21), saat sewa dibayar (PPh 4(2)) — esaFiskaly otomatis membuat draft Bupot.
- 3
- 4
Sistem menggunakan tabel
doc_sequencesdengan locking atomic, sehingga nomor unik per (tenant, jenis, periode) — tidak ada bentrokan saat banyak request bersamaan. - 5
- 6
Format NPWP 15 digit lama atau 16 digit baru (NIK-NPWP) divalidasi sebelum issue. Untuk PPh 23, jika NPWP tidak valid, sistem otomatis menerapkan tarif gross-up 200% (NPWP-doubling).
- 7
- 8
Klik Issue. Status berubah dari DRAFT → ISSUED. PDF A4 tersedia untuk dicetak atau dilampirkan via email.
- 9
- 10
Bupot ISSUED tidak bisa di-edit — hanya bisa di-Void. Sistem mencatat alasan void untuk audit trail.
Pelaporan ke DJP
Setiap Bupot yang diterbitkan akan masuk ke SPT Masa pada periode pajaknya:
- PPh 21 → SPT Masa PPh 21 (deadline lapor: tanggal 20 bulan berikutnya)
- PPh 23/26 → SPT Masa PPh 23/26
- PPh 4(2) → SPT Masa PPh 4(2)
esaFiskaly menghasilkan XML/CSV yang siap di-upload ke e-Bupot Unifikasi DJP.
