Alur Invoice → Pajak → Jurnal
Bagaimana invoice menghasilkan faktur pajak dan jurnal AR.
Alur ini berlaku untuk transaksi B2B: invoice ke pelanggan korporasi yang membayar via transfer (bukan POS retail). Pipeline-nya berbeda dengan POS karena melibatkan kredit pembayaran, AR, dan Faktur Pajak.
Tiga tahap utama
Tahap 1 — Issue Invoice
- 1
- 2
Modul Invoice → Tambah. Pilih pelanggan, masukkan baris item (jumlah, harga, PPN flag).
- 3
- 4
Untuk PKP: DPP per PMK 131/2024, tarif 12%, PPN keluaran. Total = DPP penuh + PPN.
- 5
- 6
Status berubah dari DRAFT → ISSUED. Sistem membuat jurnal AR:
- 7
Dr. Piutang Usaha 55.000.000 Cr. Pendapatan 50.000.000 Cr. PPN Keluaran 5.000.000 - 8
Invoice mendapat nomor urut atomic per tenant. PDF A4 tersedia untuk dikirim ke pelanggan.
Tahap 2 — Faktur Pajak
- 1
- 2
Untuk tenant PKP, Issue Invoice juga otomatis membuat draft Faktur Pajak dengan nomor seri dari pool DJP.
- 3
- 4
Status DRAFT → ISSUED. Faktur dilaporkan ke periode masa pajak yang sesuai.
- 5
- 6
Akhir bulan, Faktur Pajak yang ISSUED otomatis masuk SPT Masa PPN — lihat SPT Masa vs Tahunan.
Tahap 3 — Payment
- 1
- 2
Bank menerima pembayaran. Anda lihat di rekening koran.
- 3
- 4
Buka invoice → klik Record Payment. Masukkan tanggal, jumlah, dan akun bank.
- 5
- 6
Dr. Kas/Bank 55.000.000 Cr. Piutang Usaha 55.000.000 - 7
Jika partial payment: status invoice menjadi PARTIAL. Lunas: PAID.
- 8
- 9
Saat import statement bank, sistem auto-match baris transfer dengan jurnal cash receipt.
Khusus: pemotongan PPh 23 oleh pelanggan
Untuk jasa tertentu (manajemen, konsultan, IT), pelanggan korporasi memotong PPh 23 saat membayar. Workflow-nya:
- Anda issue invoice Rp 55jt (DPP 50jt + PPN 5jt).
- Pelanggan membayar Rp 54jt (Rp 55jt − PPh 23 2% × 50jt = Rp 1jt).
- Anda terima Bukti Potong PPh 23 dari pelanggan.
- Catat di esaFiskaly: jurnal khusus dengan akun "PPh 23 Dibayar Dimuka" (aset, dipakai kredit di SPT Tahunan Badan).
