esaFiskaly
Snapshot regulasi — bukan saran pajak resmi. Pelajari

Alur Invoice → Pajak → Jurnal

Bagaimana invoice menghasilkan faktur pajak dan jurnal AR.

Alur ini berlaku untuk transaksi B2B: invoice ke pelanggan korporasi yang membayar via transfer (bukan POS retail). Pipeline-nya berbeda dengan POS karena melibatkan kredit pembayaran, AR, dan Faktur Pajak.

Tiga tahap utama

Issue Invoice
Pendapatan + AR + PPN
Faktur Pajak
Dilaporkan ke DJP
Payment
Cash receipt + reconcile

Tahap 1 — Issue Invoice

  1. 1
  2. 2

    Modul Invoice → Tambah. Pilih pelanggan, masukkan baris item (jumlah, harga, PPN flag).

  3. 3
  4. 4

    Untuk PKP: DPP per PMK 131/2024, tarif 12%, PPN keluaran. Total = DPP penuh + PPN.

  5. 5
  6. 6

    Status berubah dari DRAFT → ISSUED. Sistem membuat jurnal AR:

  7. 7
    Dr. Piutang Usaha               55.000.000
       Cr. Pendapatan                       50.000.000
       Cr. PPN Keluaran                      5.000.000
    
  8. 8

    Invoice mendapat nomor urut atomic per tenant. PDF A4 tersedia untuk dikirim ke pelanggan.

Tahap 2 — Faktur Pajak

  1. 1
  2. 2

    Untuk tenant PKP, Issue Invoice juga otomatis membuat draft Faktur Pajak dengan nomor seri dari pool DJP.

  3. 3
  4. 4

    Status DRAFT → ISSUED. Faktur dilaporkan ke periode masa pajak yang sesuai.

  5. 5
  6. 6

    Akhir bulan, Faktur Pajak yang ISSUED otomatis masuk SPT Masa PPN — lihat SPT Masa vs Tahunan.

Tahap 3 — Payment

  1. 1
  2. 2

    Bank menerima pembayaran. Anda lihat di rekening koran.

  3. 3
  4. 4

    Buka invoice → klik Record Payment. Masukkan tanggal, jumlah, dan akun bank.

  5. 5
  6. 6
    Dr. Kas/Bank                    55.000.000
       Cr. Piutang Usaha                    55.000.000
    
  7. 7

    Jika partial payment: status invoice menjadi PARTIAL. Lunas: PAID.

  8. 8
  9. 9

    Saat import statement bank, sistem auto-match baris transfer dengan jurnal cash receipt.

Khusus: pemotongan PPh 23 oleh pelanggan

Untuk jasa tertentu (manajemen, konsultan, IT), pelanggan korporasi memotong PPh 23 saat membayar. Workflow-nya:

  1. Anda issue invoice Rp 55jt (DPP 50jt + PPN 5jt).
  2. Pelanggan membayar Rp 54jt (Rp 55jt − PPh 23 2% × 50jt = Rp 1jt).
  3. Anda terima Bukti Potong PPh 23 dari pelanggan.
  4. Catat di esaFiskaly: jurnal khusus dengan akun "PPh 23 Dibayar Dimuka" (aset, dipakai kredit di SPT Tahunan Badan).

Pertanyaan yang sering muncul

Q.Bagaimana kalau invoice multi-currency?
Saat ini esaFiskaly default IDR. Multi-currency ada di Phase 6 roadmap. Workaround: invoice dalam IDR dengan kurs konversi yang disepakati.
Q.Bisakah saya kirim invoice ke pelanggan via email langsung dari esaFiskaly?
Saat ini export PDF dan kirim manual. Email automation ada di roadmap.
Q.Kapan saya wajib terbitkan Faktur Pajak — saat Issue atau saat Bayar?
Saat Issue (atau saat penyerahan barang/jasa, mana yang duluan). Bukan saat pembayaran. Aturan DJP: Faktur Pajak dibuat saat 'penyerahan'.

Selanjutnya